Tugas dan Fungsi PPID Dinas Koperasi dan UKM

Kabupaten Tulang Bawang

PPID PEMBANTU MEMPUNYAI FUNGSI:

  1. Pengelolaan Informasi;
  2. Dokumentasi Arsip;
  3. Pelayanan Informasi; dan
  4. Pelayanan dan Penyelesaian Sengketa


PPID PEMBANTU MEMPUNYAI TUGAS:

1. Atasan PPID Pembantu, bertugas :

  1. Memutuskan dan mengevaluasi seluruh kegitan pelayanan informasi publik di lingkungan dinas;
  2. Menerima pengajuan keberatan yang disampikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;
  3. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik;
  4. Menyetujui daftar informasi yang dikecualika

2. PPID Pembantu, bertugas :

  1. Mengklasifikasi informasi;
  2. Memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
  3. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan kepada publik;
  4. Mengkoordinasikan pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang ada di lingkungan kepada publik;
  5. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
  6. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk diakses masyarakat;
  7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama dan;
  8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.