PPID PEMBANTU MEMPUNYAI FUNGSI:
- Pengelolaan
Informasi;
- Dokumentasi
Arsip;
- Pelayanan
Informasi; dan
- Pelayanan
dan Penyelesaian Sengketa
PPID PEMBANTU MEMPUNYAI TUGAS:
1. Atasan PPID Pembantu, bertugas :
- Memutuskan
dan mengevaluasi seluruh kegitan pelayanan informasi publik di lingkungan
dinas;
- Menerima
pengajuan keberatan yang disampikan secara tertulis oleh pemohon informasi
publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh
pihak pemohon;
- Melakukan
evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik;
- Menyetujui
daftar informasi yang dikecualika
2. PPID Pembantu, bertugas :
- Mengklasifikasi
informasi;
- Memberikan
tanggapan atas permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon
informasi publik;
- Mengkoordinasikan
dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang
ada di lingkungan kepada publik;
- Mengkoordinasikan
pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang ada di
lingkungan kepada publik;
- Melakukan
verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
- Melakukan
pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk
diakses masyarakat;
- Melakukan
inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID
Utama dan;
- Memberikan
laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada
PPID Utama secara berkala.