SEJARAH
1. Pada Tanggal 23 Oktober 1997 terbentuk Kantor
Perwakilan Departemen Koperasi di Kabupaten Tulang Bawang, berdasarkan
Keputusan Kakanwil Depkop dan PPK Provinsi Lampung No:47/Kep/Kwk.7/1.X/1997.
Tugasnya: memberi pelayanan
kepada masyarat guna meningkatkan kelancaran pembinaan koperasi, pengusaha
kecil dan menengah maupun dalam pelaksanaan koordinasi dengan Pemerintah
Kabupaten Tulang Bawang serta Dinas/Instansi Terkait.
Kedudukan Kantor Perwakilan
sementara merupakan unsur pelaksanaan tugas di Bidang Pembinaan Koperasi,
Pengusaha Kecil dan Menengah yang berada langsung dibawah kepala kantor wilayah
Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Provinsi Lampung dan secara
teknis operasional koordinator perwakilan sementara berkoordinasi dan
bertanggung jawab melalui kepala kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil,
dan Menengah Kabupaten Lampung Utara.
2. Pada Tahun 2001 terbentuk Undang-undang tentang
Otonomi Daerah dimana terdapat perubahan nama yang sebelumnya Kantor Perwakilan
Departemen Koperasi menjadi Dinas Koperasi dan Penanaman Modal yang dikepalai
oleh Ibu Hj. Nilawati Puspawijaya, S.H.
3. Selanjutnya pada Tahun 2003, terjadi perubahan
nama kembali menjadi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan. Pada Tahun
2008 berubah lagi menjadi Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan.
4. Terbitnya Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomer 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah membuat perubahan nama
kembali menjadi Dinas ini menjadi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Kabupaten Tulang Bawang.
1.
Hj. Nilawati Puspawijaya, S.H.
2.
H. Safril Alam
3.
Maladi, S.H. (alm)
4.
Drs. Mad Hasnurin
5.
Rusli RA, S.E.
6.
Albar Yusuf, S.E.
7.
Drs. Mardianto
8.
Ir. Supriyanti
9.
Haryanto, S.E., M.Ec.Dev
10.
Badruddin, S.E., M.H.
11.
Saut Sinurat, S.H. (Plt.)
12.
Feriany Said S.K.M., M.Kes (Plt.)
13.
Yusrizal, S.Sos., M.M.