Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang, struktur organisasi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Tulang Bawang adalah sebagai berikut:

a.     Kepala Dinas;

b.     Sekretariat, membawahi :

1.     Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan

2.     Sub Bagian Bina Program;

c.      Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi, membawahi :

1.     Seksi Kelembagaan dan Perizinan;

2.     Seksi Pengawasan dan Pemeriksaan.

d.     Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, membawahi :

1.     Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi;

2.     Seksi Pemberdayaan dan Fasilitasi Usaha Mikro.

e.      Bidang Perindustrian, membawahi :

1.     Seksi Bina Perindustrian;

2.     Seksi Pengawasan dan Pengendalian Industri.

Berdasakan Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 61 Tahun 2016, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Peraturan ini, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis, pengaturan dan pembinaan di bidang Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian;
  2. Pelaksanaan kebijakan, memfasilitasi pengajuan pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi tingkat Kabupaten;
  3. Pembinaan dan pengawasan usaha simpan pinjam koperasi dan pemberian izin usaha simpan pinjam, penerbitan izin pembukaan kantor cabang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Simpan Pinjam Pola Syariah (KSPPS), kantor cabang pembantu dan kantor kas di tingkat Kabupaten;
  4. Pemfasilitasian tugas pembantuan dalam rangka pengawasan layanan simpan pinjam Koperasi di tingkat Kabupaten;
  5. Pengkoordinasian perumusan kebijakan di bidang perkoperasian dan usaha mikro;
  6. Pemberian bimbingan/penyuluhan dan teknis pelaksanaan pemberdayaan Koperasi dan usaha mikro di tingkat Kabupaten;
  7. Pemberian advokasi perlindungan kepada Koperasi dan usaha mikro di tingkat Kabupaten;
  8. Penetapan peraturan dan kebijakan dalam rangka penumbuhan kewirausahaan baru dan penciptaan iklim usaha kondusif bagi usaha mikro di tingkat Kabupaten;
  9. Pemberdayaan usaha mikro yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan di tingkat kabupaten;
  10. Pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi kecil;
  11. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Koperasi dan usaha mikro di tingkat kabupaten;
  12. Pemfasilitasian akses pembiayaan bagi Koperasi dan usaha mikro di tingkat kabupaten;
  13. Pelaksanaan pengawasan, monitoring dan evaluasi terhadap upaya pemberdayaan dalam rangka pembinaan Koperasi dan usaha mikro di tingkat kabupaten;
  14. Pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kelembagaan dan penilaian kesehatan KSP/KSPPS dan Unit Simpan Pinjam (USP) / Unit Simpan Pinjam Pola Syariah (USPPS);
  15. Pelaksanaan penanganan kasus koperasi di tingkat kabupaten;
  16. Pelaksanaan pendidikan dan latihan perkoperasian bagi Pembina dan Gerakan Koperasi di tingkat kabupaten;
  17. Pemberdayaan dan pelindungan Koperasi di tingkat kabupaten;
  18. Penyusunan program, perumusan penetapan standarisasi dan teknologi, iklim usaha dan kelembagaan, sumber daya dan fasilitasi pembiayaan, kerjasama industri, promosi investasi dan pemasaran, serta pelaporan dan informasi di bidang industri;
  19. Pengkoordinasian program fasilitasi pengembangan industri dan daerah tertentu di bidang industri;
  20. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan dan kebijakan pengembangan industri;
  21. Pengembangan iklim usaha dan promosi investasi di bidang industri;
  22. Pemfasilitasian standarisasi dan teknologi di bidang industri;
  23. Pemberian Bimbingan Teknis terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan sarana, usaha, produksi, peningkatan kerjasama dan pemantauan serta evalusi dan pelaksanaan kebijaksanaan teknis di bidang industri;
  24. Pembinaan pelaksanaan penggunaan tenaga kerja, penyiapan urusan perizinan dan mendorong peningkatan kemampuan perusahaan;
  25. Pembinaan peningkatan mutu hasil produksi merupakan standar (SII), pengawasan mutu di verifikasi produk dan informasi;
  26. Pelaksanaan kesekretariatan dinas; dan
  27. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Adapun tugas dan fungsi sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati Tulang Bawang No. 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja adalah sebagai berikut;

 

1.  Kepala Dinas 

Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasi pelaksanaan tugas Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dalam menyelenggarakan kewenangan rumah tangga Kabupaten (desentralisasi) dalam bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian yang menjadi kewenangan dan tugas-tugas lain sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Dinas mempunyai fungsi :

  1. Penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian;
  2. Perumusan kebijakan, pengaturan dan penetapan standar/pedoman pelaksanaan tugas di bidang Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian;
  3. Penyusunan dan penetapan program kerja dalam rangka pelaksanaan tugas;
  4. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian;
  5. Penyelenggaraan kebijakan di bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian yang ditetapkan oleh Bupati;
  6. Pemberian informasi saran dan pertimbangan di bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian kepada Bupati sebagai bahan untuk menetapkan kebijaksanaan atau membuat keputusan;
  7. Penyelenggaraan koordinasi dan mengadakan hubungan kerjasama dengan semua instansi, untuk kepentingan pelaksanaan tugas;
  8. Pembinaan terhadap personil Dinas, UPTD dan Jabatan Fungsional dalam rangka pelaksanaan tugas di bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian;
  9. Pelayanan administratif;
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

2.   Sekretariat

 

Sekretariat mempunyai tugas mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan melaksanakan kegiatan surat menyurat, rumah tangga, perencanaan, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, pembinaan organisasi, tatalaksana dan perundang-undangan serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh unit di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.